PM Anwar bela pengampunan sebagian Raja Malaysia untuk Najib Razak
Mantan PM Malaysia Najib Razak menerima remisi pengurangan hukuman penjara dari 12 menjadi 6 tahun.
KUALA LUMPUR: Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, meminta rakyat tenang Senin (5 Februari), saat membela keputusan untuk mengurangi hukuman penjara mantan perdana menteri Najib Razak, di tengah munculnya kritik yang mengecam keputusan itu membahayakan pemberantasan korupsi.
Dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia Sultan Abdullah sebelum dia mengakhiri pemerintahannya pekan lalu memotong setengah dari hukuman 12 tahun penjara.
Dewan itu juga memotong denda untuk Najib, yang dipenjara karena korupsi dan pencucian uang terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dewan tidak memberikan alasan atas keputusannya.
Najib konsisten membantah melakukan tindak korupsi. Keluarganya mengatakan dia kecewa dengan putusan itu, setelah berharap mendapatkan pengampunan penuh dan pembebasan secepatnya.
Remisi Najib diberikan di tengah tuduhan Anwar telah mengingkari janji reformasinya, setelah jaksa tahun lalu membatalkan kasus korupsi terhadap Najib dan politisi lain dari partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang berkoalisi dengan Anwar untuk membentuk pemerintahan pada November 2022.
Anwar mengatakan keputusan raja untuk mengurangi hukuman Najib sudah final. PM berusia 75 tahun itu menambahkan raja tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan, seraya menambahkan bahwa remisi itu adalah "belas kasihan".
"Kami memahami orang-orang memiliki pandangan yang kuat mengenai remisi ini. Jadi, kami memberikan sedikit kelonggaran, tetapi setelah penjelasan diberikan, itu harus dihentikan," kata Anwar pada pertemuan aparatus sipil negara.
Anwar juga mengakui mengajukan permohonan Najib untuk pengampunan kerajaan ke dewan untuk dibahas, meskipun dia membantah melakukannya di bawah tekanan dari UMNO.
"Saya katakan segera setelah saya menerima banding, saya meminta dewan pengampunan untuk membahasnya," katanya.
Raja Malaysia memainkan peran seremonial, tetapi raja dapat memberikan grasi kepada terpidana dengan kekuasaan diskresi yang dimiliki sesuai dengan konstitusi federal.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh bangsawan Malaysia jarang ditentang. Komentar negatif tentang monarki dapat dituntut di bawah Undang-Undang Penghasutan dari era kolonial, yang telah digunakan terhadap orang-orang yang mengkritik keluarga kerajaan di media sosial.
Latheefa Koya, mantan kepala Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), menggambarkan pengurangan hukuman untuk Najib sebagai "pukulan pahit" bagi lembaga tersebut dan petugasnya yang menyelidiki 1MDB.
"Dan pengurangan hukuman ini terjadi ketika MACC masih berupaya mendapatkan kembali uang 1MDB di luar negeri... Negara-negara lain sedang mengawasi dengan seksama - apakah mereka akan bekerja sama sekarang?" katanya di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Ramkarpal Singh, mantan deputi menteri hukum dari Partai Aksi Demokrat, bagian dari koalisi Anwar yang berkuasa, meminta dewan pengampunan untuk mengungkapkan alasannya dalam mengurangi hukuman Najib.
"Upaya pemerintah dalam memerangi korupsi benar-benar terkikis oleh perkembangan kasus Najib karena seriusnya pelanggarannya telah diketahui di seluruh dunia," katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.
Sekitar US$4,5 miliar (sekitar Rp67 triliun) dicuri dari 1MDB, dengan sekitar US$1 miliar mengalir ke rekening pribadi Najib, kata penyelidik Malaysia dan AS. Najib masih menjalani persidangan atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus lain terkait 1MDB.