Mantan PM Malaysia Najib Razak terima remisi hukuman dari 12 menjadi 6 tahun penjara
Najib Razak berpeluang dibebaskan dari penjara paling cepat pada Agustus 2026.
KUALA LUMPUR: Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menerima remisi hukuman penjara sebanyak 6 tahun. Sumber dari pejabat senior pemerintah menyampaikan kepada CNA bahwa Dewan Pengampunan memutuskan mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 menjadi 6 tahun.
Keputusan Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia itu juga mengurangi denda hukuman Najib dari RM210 juta (Rp 699 miliar) menjadi jumlah yang tidak ditentukan, menurut tiga sumber terpisah yang menolak disebut namanya dengan alasan informasi yang disampaikan adalah rahasia tingkat tinggi.
Pengampunan sebagian oleh raja atas keterlibatan Najib dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) diberikan setelah dia menjalani kurang dari dua tahun hukuman penjaranya.
Remisi ini berarti Najib akan menyelesaikan hukuman penjaranya pada Agustus 2028. Namun, dengan kemungkinan pembebasan bersyarat karena perilaku yang baik, dia berpeluang dibebaskan pada Agustus 2026 setelah menjalani dua pertiga hukuman penjara.
Perpolitikan "Negeri Jiran" tengah diramaikan oleh spekulasi panas berhari-hari mengenai isu pengampunan ini setelah Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi urusan Federal Zaliha Mustafa mengkonfirmasi pada hari Selasa bahwa anggota Dewan Pengampunan termasuk dirinya telah bertemu pada hari Senin.
Dia mengatakan Dewan Pengampunan akan menyampaikan pengumuman resmi.
Pertemuan Dewan Pengampunan ini adalah adalah salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum mengakhiri masa jabatanya sebagai Raja Malaysia pada 31 Januari. Sultan Abdullah telah menyerahkan tahta kepada penguasa Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
CNA menghubungi pihak berwenang Malaysia untuk dimintai keterangannya. Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan dia belum menerima kabar tentang keputusan Dewan Pengampunan.
PENGARUH BESAR NAJIB
Najib, mantan presiden partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), diyakini masih mempertahankan pengaruh kuat di partai tersebut, yang merupakan bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Dia menjabat perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun sampai Mei 2018. Najib adalah PM pertama yang dijebloskan ke penjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dua banding yang gagal untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.
Tuduhan yang menjeratnya berupa transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
Najib dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Denda tersebut masih belum tuntas dibayar.
Mantan PM berusia 70 tahun itu juga menghadapi beberapa tuduhan lain terkait skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.
Pengacara Najib telah mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus pencucian uang ini. Pengadilan mengatakan dia dapat mengajukan pembebasan, atau pembebasan yang bukan berarti tidak bersalah jika jaksa tidak siap untuk melanjutkan persidangan pada bulan September, media lokal melaporkan.
1MDB, gagasan Najib tak lama setelah menjadi perdana menteri, berubah menjadi salah satu skandal terbesar mengguncang Malaysia dan dunia perbankan internasional. Penyelidik Amerika Serikat dan Malaysia memperkirakan lebih dari US$4,5 miliar dicuri dari dana negara tersebut dan US$1 miliar mengalir ke rekening Najib.
Hanya beberapa hari setelah Najib mulai menjalani hukumannya di Penjara Federal Kajang di pinggiran Kuala Lumpur, dia mengajukan pengampunan kepada raja.
CNA sebelumnya menjadi yang pertama memberitakan pengacara Najib, Shafee, telah mengajukan permohonan baru pada awal Desember tahun lalu agar Dewan Pengampunan meninjau kembali permohonan grasi kliennya.
Hal ini menyebabkan perubahan hati dari sejumlah anggota Dewan Pengampunan, ucap sumber dari pemerintah yang mengetahui pertemuan itu tanpa merinci lebih jauh. Permohonan pengampunan itu diajukan pada bulan Desember namun baru diputuskan pada bulan Januari.
Malaysia adalah monarki konstitusional, yang mana raja sebagai pengambil keputusan terakhir tentang pengampunan terpidana, serupa dengan sistem di Thailand.
Pengampunan terkemuka terakhir dari raja adalah pada Mei 2018 ketika raja saat itu, Sultan Muhamad V, dari Kelantan, memberikan pengampunan penuh kepada Anwar.
Anwar pada saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun atas dugaan pelanggaran seksual, tuduhan yang diyakini banyak orang Malaysia sebagai bagian dari konspirasi untuk menyingkirkannya dari panggung politik nasional.
Anwar sebelumnya telah mengajukan dua permohonan terpisah untuk pengampunan raja, pada tahun 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh Dewan Pengampunan.