Skip to main content
Best News Website or Mobile Service
WAN-IFRA Digital Media Awards Worldwide 2022
Best News Website or Mobile Service
Digital Media Awards Worldwide 2022
Hamburger Menu

Advertisement

Advertisement

Indonesia

Dewan Pengampunan Malaysia pangkas hukuman Najib Razak dari 12 menjadi 6 tahun

Najib Razak menerima pengampunan sebagian dari Raja Malaysia setelah menjalani kurang dari dua tahun hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1MDB.
 

Dewan Pengampunan Malaysia pangkas hukuman Najib Razak dari 12 menjadi 6 tahun
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menerima remisi hukuman penjara korupsi dari 12 menjadi enam tahun. (Reuters/Hasnoor Hussain; Olivia Harris)

KUALA LUMPUR: Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan hukuman penjara mantan perdana menteri Najib Razak yang terlibat kasus korupsi dipotong dari 12 menjadi enam tahun.
 
Pengumuman resmi pada Jumat (2 Februari) ini disampaikan setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari.

CNA melaporkan pada 31 Januari, dengan mengutip sumber-sumber termasuk pejabat senior pemerintah, bahwa Najib akan menerima pengampunan kerajaan sebagian berupa remisi setengah dari hukuman  penjaranya dan denda dikurangi. 
 
Najib telah menjalani hukuman kurang dari dua tahun penjara atas perannya dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dengan pengurangan hukuman penjara, Najib setuju dia akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, menurut pernyataan itu.
 
Dewan Pengampunan juga mengurangi denda RM210 juta (Rp 696 miliar) menjadi RM50 juta (Rp 166 miliar)
 
Tetapi jika denda tidak dibayar, hukuman penjara Najib akan ditambah satu tahun, dan dia akan dibebaskan pada 23 Agustus 2029, tambah Dewan.
 
Spekulasi tentang rencana pengampunan ini telah menjadi buah bibir di "Negeri Jiran" setelah Dr Zaliha Mustafa, Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi urusan Federal, mengkonfirmasi pada hari Selasa bahwa dewan telah bertemu pada hari Senin.
 
Pertemuan itu adalah salah satu tugas resmi terakhir Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum menyelesaikan masa jabatannya sebagai Raja Malaysia pada 31 Januari. Sultan Abdullah menyerahkan tahta kepada penguasa Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
 
Najib adalah perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun sampai Mei 2018. Dia adalah PM pertama Malaysia yang dijebloskan ke penjara.

Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dua banding yang gagal untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.
 
Tuduhan tersebut melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.
 
Politisi berusia 70 tahun itu dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Pembayaran denda tersebut masih belum tuntas.
 
Najib juga menghadapi beberapa tuduhan lain terkait skandal 1MDB, termasuk pencucian uang sebesar RM27 juta yang melibatkan dana dari SRC International.
 
Pengacara Najib telah mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus pencucian uang ini. Pengadilan mengatakan dia dapat mengajukan pembebasan, atau pembebasan yang tidak berarti tidak bersalah jika jaksa tidak siap untuk melanjutkan persidangan pada bulan September, media lokal melaporkan.
 
Mantan presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) ini diyakini masih memiliki pengaruh besar di partai yang saat ini merupakan bagian dari koalisi pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Source: CNA/ew (ih)

Advertisement

Also worth reading

Advertisement