Skip to main content
Best News Website or Mobile Service
WAN-IFRA Digital Media Awards Worldwide 2022
Best News Website or Mobile Service
Digital Media Awards Worldwide 2022
Hamburger Menu

Advertisement

Advertisement

Indonesia

Indonesia musnahkan pakaian bekas impor untuk lindungi industri tekstil dalam negeri

Indonesia musnahkan pakaian bekas impor untuk lindungi industri tekstil dalam negeri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki secara simbolis membakar pakaian impor ilegal pada 28 Maret 2023. (Photo: CNA/Nivell Rayda)

JAKARTA: Demi melindungi sektor tekstil domestik, pemerintah Indonesia pada Selasa (28 Mar) memusnahkan lebih dari 7.300 karung pakaian bekas impor yang akan dijual di pasar-pasar sandang bekas dalam negeri.

"Apa yang dilakukan hari ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi produsen UMKM sektor pakaian, termasuk penjual pakaian dan alas kaki domestik," kata Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.

"Produsen UMKM Fashion di pasar domestik sudah lama tergerus oleh produk impor yang ilegal dan legal."

Teten berbicara kepada wartawan di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, tempat aparat - termasuk polisi dan bea cukai Indonesia - berkumpul untuk memusnahkan pakaian bekas impor ilegal.

Dia menambahkan, pakaian bekas impor ilegal sekarang menguasai 31 persen dari industri pakaian, mendominasi pasar. Kondisi ini, kata dia, menyebabkan pemerintah menderita kerugian besar di sektor pendapatan negara karena barang-barang selundupan tersebut tidak bayar pajak.

Petugas bea cukai Indonesia mengeluarkan tas tangan dari tumpukan karung pakaian bekas ilegal pada 28 Maret 2023. (Photo: CNA/Nivell Rayda)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan nilai pakaian bekas yang dimusnahkan sekitar Rp80 miliar (US$5,3 miliar), angka tertinggi sejauh ini.

Sebelumnya, dia mengatakan pemusnahan pakaian bekas ilegal sudah dilakukan di Pekan Baru dan Jawa Timur.

Media lokal melaporkan bahwa pemerintah Indonesia pada 20 Maret lalu telah memusnahkan lebih dari 800 karung pakaian bekas senilai Rp10 miliar di Jawa Tengah.

Langkah pemusnahan dilakukan, kata Zulkifli pada Selasa, karena barang-barang itu diselundupkan secara ilegal ke Indonesia.

"Impor barang bekas itu dilarang berdasarkan undang-undang. Seperti impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas."

"Ada impor barang bekas yang diperbolehkan, misalnya untuk pertahanan, pesawat F-16. Karena kalau beli baru mahal, sehingga beli yang bekas," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pemerintah berharap dapat memberantas impor pakaian bekas ilegal dari hulu dengan mengincar para pemasok.

"Yang diberantas ini dari hulunya. Kalau yang di hulunya ini berhenti, kan yang dagang tidak ada juga," kata Zulkifli, sambil menambahkan bahwa pemerintah belum mengambil tindakan tegas terhadap pedagang eceran pakaian impor bekas ilegal tersebut.

Dia juga mengatakan kepada media bahwa barang-barang tersebut masuk dari luar negeri melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia, seperti di Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

Petugas bea dan cukai Indonesia berdiri di depan tumpukan karung pakaian bekas impor ilegal pada 28 Maret 2023. (Photo: CNA/Nivell Rayda)

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan itu berhasil disita berkat kerja sama dengan polisi dan intelijen.

"Masuknya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand," kata Askolani, yang juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat di masa mendatang.

Sebelumnya bulan ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan tindakan tegas terhadap impor pakaian bekas karena menyebabkan kerugian besar bagi industri tekstil tanah air.

Menurut Jakarta Globe, Jokowi, telah memerintahkan pemberantasan industri pakaian bekas ilegal. "Pakaian bekas impor sangat menganggu (industri tekstil dometik)," kata Jokowi.

Pada 2015 Indonesia pernah melarang impor pakaian dan sepatu bekas dengan alasan kesehatan, sekaligus juga untuk melindungi industri tekstil domestik. Namun peraturan yang dikeluarkan kementerian perdagangan tersebut tidak memuat hukuman apapun bagi pelanggarnya, sehingga tidak efektif.

Baca artikel ini dalam Bahasa Inggris. 

Baca juga artikel Bahasa Indonesia ini mengenai upaya pemerintah Bali menindak tegas turis asing yang berperilaku buruk.

Ikuti CNA di Facebook dan Twitter untuk lebih banyak artikel.

Source: CNA/da(ih)

Advertisement

Also worth reading

Advertisement